CILACAP, INFO_PAS - Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang, tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani pidana di lapas atau rutan, Senin (27/05/2024).
Dalam menunjang kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan mempunyai salah satu program yaitu terapi obat. Program ini diharapkan mampu mencegah penyakit dan meningkatkan kualitas kesehatan bagi warga binaan
Baca juga:
Pengawalan Berobat Dua WBP Lapas Permisan
|
Dalam pelaksanaannya, Petugas kesehatan Lapas Khusus Kelas IIA A Karanganyar-Nusakambangan secara rutin melakukan pengecekan obat dan mempersiapkan obat secara teliti untuk diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengeluhkan tentang gangguan kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari obat yang telah rusak atau kadaluarsa demi memcegah timbulnya penyakit-penyakit lain.
" Mempersiapkan obat itu sangat penting karena sebelum diberikan kepada WBP, kita harus memastikan obat tersebut layak diberikan kepada WBP, " ujar Deni selaku petugas kesehatan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan memastikan pelaksanaan program ini sesuai dengan Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2022.