CILACAP, - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap selalu berupaya memastikan hak layanan penyelenggaraan makan warga binaan pemasyarakatan (WBP) terpenuhi dengan baik.
Tak hanya dari proses pengolahan, pembersihan, memasak dan penyajian, pun pendistribusian jatah makan narapidana atau dikenal dengan sebutan nasi cadong ini dilaksanakan dengan mekanisme yang baik pula.
"Nasi cadong diberikan kepada warga binaan rutin setiap 3 kali sehari yakni pagi, siang, dan sore hari sebagai bentuk pelayanan pemenuhan gizi warga binaan selama mereka menjalani pidana di dalam Lapas, " ujar Kepala Subsi Perawatan Narapidana, Didik Ramadhoni, Rabu (21/2).
"Tentunya, selama proses penyelenggaraan makanan mulai dari pengolahan bahan makanan, memasak, penyajian, hingga pendistribusian dilakukan di dapur higienis Lapas dan tentunya tetap dalam pengawasan petugas, " sambungnya.
Baca juga:
Agenda Rutin Donor Darah Imigrasi Cilacap
|
Kepala Lapas Cilacap, Dedi Cahyadi, mengatakan pengawasan terhadap penyelenggaraan makanan bagi narapidana dan tahanan penting dilakukan agar makanan yang dibagikan dan diterima oleh warga binaan dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Pengawasan penyajian dan pendistribusian makanan bagi warga binaan penting dilakukan guna memastikan volume makanan yang diberikan merata atau sesuai porsi sehingga nutrisi dan kebutuhan makanan Warga Binaan tercukupi dengan baik" ujar Dedi.
Pengawasan pendistribusian makanan kepada warga binaan dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas, agar pelaksanaan pemberian makanan sesuai dengan standar pelayanan pemberian makan bagi warga binaan yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana. (DA)